Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Galeri SRC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Galeri SRC. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Mei 2014

Anniv Secret Riders Community Chapter Bandung - Panorama Situ Patenggang Kab. Bandung

Salah satu tempat wisata di bagian Bandung Selatan ini bernama Situ Patenggang. Situ merupakan Bahasa Sunda yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia berarti Danau. Objek wisata Situ Patenggang Kab. Bandung ini mempunyai pemandangan yang amat menarik. Selengkapnya info wisata di Bandung tentang objek wisata Situ Patenggang ini, simak pada ulasan berikut ini.



Berhasil melakukan hari jadi Secret Riders Community Chapter Bandung di tempat wisata Situ Patenggang yang ke-2 ini telah sukses dilakukan oleh para anggota member maupun anggota yang baru masuk klub Secret Riders Community Chapter Bandung (Prospek). Mengenai tentang ulasan Situ Patenggang tersebut saya akan menyimak dari berbagai media yang sudah terupdate misalnya Bloggspot, Facebook, dll.

Objek wisata Situ Patenggang Kab. Bandung terletak di daerah Ciwidey. Situ yang dekat dengan wisata di Bandung-Kawah Putih ini memiliki ketinggian sekitar 1600 meter dari permukaan laut. Panorama khas dari Situ Patenggang ini adalah air danau yang tenang dan jernih serta pemandangan sekitarnya yang dikelilingi oleh pegunungan.
Di sini anda dapat mencoba menaiki perahu yang tersedia di tepi pantai. Perahu-perahu ini memang sengaja disediakan untuk memanjakan para pengunjung.

Perahu-perahu berwarna cerah nan cantik ini siap mengantar para wisatawan mengelilingi Situ Patenggang. Anda cukup membayar Rp. 20.000,- per orang untuk menaiki perahu ini.

Selain perahu, tersedia juga sepeda air. Sekadar duduk di tepi danau saja sebenarnya sudah memberikan sensai alam yang luar biasa. 


Tak hanya dari itu saja yang kami akan sampaikan kepada para sobat yang membaca artikel ini. Dari hari jadi Secret Riders Community Chapter Bandung yang ke-2 ini, kami juga berhasil melaksanakan pemilihan ketua umum dan ketua harian pada periode 2014-2015.Mengenai akses jalan menuju Objek wisata Situ Patenggang Kab. Bandung cukup mudah ditempuh. Bagi yang berwisata menggunakan kendaraan umum maka Anda harus naik Bus atau Elf dari terminal Leuwi Panjang ke terminal Ciwidey.

Setelah sampai di terminal Ciwidey maka Anda harus lanjut perjalanan menuju pintu masuk Situ Patenggang mengunakan Angkot.

Untuk biaya, Anda hanya cukup menghabiskan biaya sekitar Rp 25.000,- sekali perjalanan.

Fasilitas yang ada antara lain toko serta hotel disekitar objek wisata Situ Patenggang Kab. Bandung. Selanjutnya boleh dilihat, obyek wisata anak di bandung.

Minggu, 23 Februari 2014

Sekitar Dari 33 Rider Unity Touring Persembahan Dari U Mild, Menikmati Hamparan Alam Sumatera

Titik Nol menjadi berakhirnya petualangan yang di gelar oleh U Mild

Alam Indonesia dari Danau Toba, Medan hingga ujung barat nusantara yaitu titik Nol kilometer di Pulau Weh, Sabang sangat komplet. Lokasi ini impian biker khususnya peturing yang aktif berpetualang.

Mengusung tema Bikers Indonesia Bersatu, gelaran perdana awal 2014 persembahan U Mild memilih 33 rider yang beruntung mengikuti seleksi ketat dari sekian ribu kontestan. Dari ke-33 pemenang itu, masih bisa mengajak 1 orang Brothernya. Jadi total peserta yang ikut ada sebanyak 66 rider.

Menempuh jarak 872 km diikuti beragam karakter biker. “Perlu sarana edukasi lebih jauh tentang etika berkendara aman dan nyaman. Nggak perlu ragu karena di Unity Touring diberi teknik mengerem, manuver, keseimbangan, menjaga emosi,” ungkap Joel D. Mastana, yang didaulat kasih pelatihan safety riding singkat.

Dibagi dalam 3 etape, rute yang dilalui sangat beragam. Jalan lurus, kelokan menyusuri pegunungan, bergelombang dan jalan rusak. Dengan diawasi 6 officer menjaga dan mengatur kelancaran dari start hingga finish di titik nol kilometer.

Taufan Jamalludin asal Lhokseumawe, Aceh merasa bangga dan terharu ikut dalam bagian acara ini. “Nggak menyangka bisa bertemu langsung dengan berbagai biker Indonesia.”


Titik nol kilometer jadi saksi 66 biker meneriakan deklarasi menyatukan visi saling membantu dalam kegiatan yang positif dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat. (www.motorplus-online.com)

Minggu, 26 Januari 2014

Tinjauan Lain Seputar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard


Seperti kita tahu, lampu hazard adalah lampu kuning yang menyala secara bersamaan kanan dan kiri dengan pola berkedip-kedip. Seperti lampu sein (aplikasinya sih lampu sein), tetapi menyalanya berbarengan.

Tentu sudah banyak yang membahas tentang ini, tapi penulis akan menghadirkan sudut pandang lain. Mari berdiskusi.

Aturan penggunaan lampu hazard bisa kita baca di Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Dari PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.

Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.

Dari Undang-undang tersebut sudah jelas pemakaian lampu hazard adalah untuk berhenti/parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah alias mogok, bukan untuk kendaraan berjalan.

Dalam pengamatan penulis, ada beberapa kesalahan penggunaan lampu hazard yang tidak semestinya, yaitu :
- Digunakan untuk konvoi atau iring-iringan kendaraan
- Digunakan pada waktu hujan atau masuk di terowongan yang mengharuskan memakai lampu, tapi bukan lampu hazard
- Digunakan sebagai isyarat oleh kendaraan yang akan mengambil jalan lurus ketika berada di perempatan/persimpangan jalan

Tombol hazard, ada di kendaraan roda empat atau beberapa jenis motor besar. Dari gambarnya pun sudah terlihat seperti segitiga pengaman yang melambangkan berhenti secara darurat.

Nah, apakah “kesalahan-kesalahan” diatas mutlak salah ? Tunggu dulu..monggo kita berdiskusi lebih lanjut.

Opini Penulis

Dalam pandangan penulis, seluruh lampu yang dipakai di kendaraan pada dasarnya (selain untuk penerangan) berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengemudi/pengendara kendaraan lain atau isyarat bagi pengemudi lain. Lampu sein kanan, artinya pengemudi mengatakan kepada pengendara lain akan belok kanan, lampu sein kiri berarti mau ke kiri. Jadi di sini fungsi lampu isyarat adalah untuk berkomunikasi. Syarat komunikasi lancar adalah menggunakan bahasa yang sama. Bahasa yang sama-sama dimengerti oleh semua pihak dalam berlalu lintas.

Nah..bagaimana jika bahasa (isyarat) ini ada yang salah memahami dan kesalahannya bersifat kolosal ? Karena menurut penulis, kesalahan penggunaan lampu hazard ini sudah bersifat kolosal atau masive. Bukan hanya pengemudi awam, kita sering melihat pengawalan resmi juga yang tentunya petugas menggunakan lampu hazard juga. Padahal pengawal sudah punya sirine dan lampu rotator untuk keperluan itu.

Kira-kira apa solusinya menyelaraskan pemahaman yang salah secara kolosal ini ?


Sumber : boerhunt.wordpress.com/2012/03/27/tinjauan-lain-seputar-salah-kaprah-penggunaan-lampu-hazard